Berikut ini adalah
komentar sekaligus usulan dari MGMP PAI SMP Kota Bogor berkaitan dengan
Uji Publik Kurikulum 2013, khususnya tentang alokasi waktu PAI di
sekolah yang hanya 2 jam pelajaran:
Segala puji bagi Allah SWT,
Robb semesta alam. Sholawat dan salam semoga senantiasa tercurah kepada
Rasulullah SAW, beserta keluarganya, para shohabatnya, dan para
pengikutnya hingga Hari Akhir.
Keimanan dan ketakwaan
merupakan ciri manusia Indonesia seutuhnya yang hendak dicapai melalui Sistem
Pendidikan Nasional sebagaimana tertuang dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang
Pendidikan Nasional, yaitu sbb:
“Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan
dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka
mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta
didik agar menjadi manusia yang beriman
dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu,
cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta
bertanggung jawab.” [1]
Oleh karenanya,
Pendidikan Agama dipandang sebagai pondasi yang sangat penting untuk ditanamkan
kepada para peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada
Allah SWT yang selanjutnya akan mendorong para peserta didik untuk menjadi
orang yang berakhlak (berkarakter) mulia, cakap, kreatif, mandiri, menjadi
warga negara yang baik, serta bertanggung jawab. Karena Agama Islam merupakan
petunjuk bagi umat manusia agar sukses di dunia dan akhirat.
Pendidikan Islam
mampu mencetak manusia yang Baik Universal (al-insan al-kamil). Suatu
tujuan yang mengarah pada dua demensi sekaligus yakni, sebagai ’Abdullah
(hamba Allah), dan sebagai Khalifah fi al-Ardl (wakil Allah) di muka
bumi. Karena itu, sistem pendidikan Islam harus merefleksikan ilmu pengetahuan
dan perilaku Rasulullah, serta berkewajiban mewujudkan umat Muslim yang
menampilkan kualitas keteladanan Nabi Muhammad SAW.[2]
Al-Qur’an
menegaskan bahwa contoh ideal bagi orang yang beradab adalah Nabi Muhammad SAW
yang oleh kebanyakan sarjana Muslim disebut sebagai Manusia Sempurna
atau Manusia Universal (al-insan al-kulli).[3]
Hal ini sebagaimana firman Allah SWT:
“Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan
yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan
(kedatangan) hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah.”
(QS. Al-Ahzab [33]: 21)
Oleh karena itu, amat
dibutuhkan Pendidikan Agama Islam (PAI) yang merupakan suatu proses bimbingan
dan pembinaan terhadap anak didik agar mereka beraqidah yang kuat dan lurus,
berakhlaqul karimah, beribadah berdasarkan Al-Qur’an dan As-Sunnah.
Menurut Ahmad Tafsir,
pendidikan Islam ialah bimbingan yang diberikan oleh seseorang kepada seseorang
agar ia berkembang secara maksimal sesuai dengan ajaran Islam.[4]
Sedangkan definisi pendidikan Islam berdasarkan
hasil seminar pendidikan Islam se-Indonesia tanggal 7 s.d 11 Mei 1960 di
Cipayung Bogor adalah sbb: “Pendidikan Islam adalah bimbingan terhadap
pertumbuhan rohani dan jasmani menurut ajaran Islam dengan hikmah mengarahkan,
mengajarkan, melatih, mengasuh, dan mengawasi berlakunya semua ajaran Islam.”[5]
Mengingat begitu pentingnya
agama terhadap pembentukan karakter para peserta didik maka pemerintah
menjadikan PAI termasuk mata pelajaran dalam struktur kurikulum pendidikan
nasional.
PAI termasuk ke dalam kelompok
mata pelajaran wajib dalam setiap jalur jenis dan jenjang pendidikan,
berpadanan dengan mata pelajaran lain seperti pendidikan kewarganegaraan,
bahasa, matematika, sosial dan budaya (Pasal 37 ayat 1). Semenjak Proklamasi
Kemerdekaan Republik Indonesia sampai terwujudnya Undang-undang Nomor 2 Tahun
1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan disempurnakan dengan UU No. 20
Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional eksistensi pendidikan Islam sudah
diakui oleh pemerintah sebagai mata pelajaran wajib di sekolah (SD s.d. PT).[6]
Adapun ruang lingkup atau
materi Pendidikan Agama Islam mencakup: 1) Al-Qur’an dan Hadits; 2) Aqidah; 3)
Akhlaq; 4) Fiqih; serta 5) Tarikh/Siroh. Materi-materi tersebut merupakan
kesatuan yang utuh dan merupakan bekal kehidupan (life skill) bagi para
peserta didik agar menjadi insan kamil. Oleh karenanya, adalah penting
serta wajib bagi setiap muslim untuk mempelajarinya kemudian mengamalkannya
dalam kehidupan sehari-hari. Karena ajaran Islam bukan hanya bersifat teori,
tapi juga bersifat aplikatif.
Adalah
tugas kita bersama untuk berusaha menjadikan PAI sebagai mata pelajaran yang
dicintai oleh para peserta didik. Karena ketika PAI ada di hati para peserta didik
maka mereka akan termotivasi untuk mempelajarinya bukan hanya di sekolah, tanpa
ada batasan waktu dan tempat, kemudian mengamalkan ajaran Islam dalam kehidupan
sehari-hari. Ini akan terwujud tatkala para guru PAI secara profesional
mendidik dengan menggunakan berbagai metode dan media pembelajaran yang lebih
efektif dan bermakna.
Sebagai contoh, data hasil
angket siswa berikut ini bisa menggambarkan motivasi siswa yang cukup baik
terhadap pembelajaran PAI:
Hasil Angket Guru
Idola dan Evaluasi PBM SMPN 1 Bogor Tahun 2010 [7]
Angket Guru Idola (dari
50 guru)
KELAS VIII
|
Angket Pelajaran yang Menggunakan
Metode Mengajar dengan
Tepat (dari 12 mapel)
KELAS VIII
|
|||||||||
NO.
|
GURU PELAJARAN
|
SUARA
|
%
|
NO.
|
PELAJARAN
|
SUARA
|
%
|
|||
1.
|
RD / PAI
|
132
|
1.
|
Biologi
|
115
|
28%
|
||||
2.
|
NK / Matematika
|
104
|
2.
|
Matematika
|
99
|
24%
|
||||
3.
|
SL / IPS
|
64
|
3.
|
PAI
|
57
|
14%
|
||||
KELAS IX
|
KELAS IX
|
|||||||||
1.
|
NK / Matematika
|
47
|
1.
|
Matematika
|
197
|
36%
|
||||
2.
|
RD / PAI
|
32
|
2.
|
PAI
|
89
|
16%
|
||||
3.
|
NU / IPA
|
18
|
3.
|
Fisika
|
54
|
10%
|
||||
Mengingat begitu penting
dan luasnya ruang lingkup Pendidikan Agama Islam maka diperlukan Jam Pelajaran
yang cukup untuk menyampaikan mata pelajaran PAI kepada para peserta didik di
sekolah umum. Namun, fakta di lapangan membuktikan begitu banyak para orang tua
yang berharap banyak dan mempercayakan putra/inya pada pendidikan di sekolah
umum agar menjadi anak yang bertaqwa dan berakhlak mulia. Namun, tentunya amat
berat bagi para Guru PAI dengan hanya 2 jam pelajaran setiap minggunya untuk
mendidik serta memotivasi para peserta didiknya agar mencintai serta
mengamalkan ajaran Islam. Masih banyak siswa yang belum bisa baca-tulis
Al-Qur’an, belum hafal bacaan sholat, belum tahu tata cara mandi wajib, apalagi
menguasai bagaimana tata cara penyembelihan hewan secara islami dan pengurusan
jenazah, misalnya. Padahal ini semua life skill yang amat mereka
perlukan agar sukses di dunia dan di akhirat. Bahkan, yang membuat hati kita
menjadi miris adalah tatkala melihat banyak pelajar yang berperilaku tercela, terlibat
tawuran antar sekolah yang kerap terjadi sampai merenggut korban jiwa.
Kita menyadari bahwa
untuk mencetak peserta didik yang bertakwa dan berakhlak mulia tidaklah cukup
mengandalkan pendidikan di sekolah. Namun, amat diperlukan keterpaduan
pendidikan di lingkungan sekolah, keluarga, serta masyarakat. Selain itu juga,
kebijakan penyampaian PAI yang hanya 2 jam pelajaran di sekolah umum dirasakan
amat kurang. Sehingga dengan kurangnya jam pelajaran maka PAI yang merupakan
pondasi penting serta sarat dengan life skill bagi para peserta didik
hanya akan berupa materi teori belaka tanpa aplikasi serta tak menyentuh hati
para peserta didik.
Sebagai contoh, silakan
perhatikan materi PAI SMP Kelas VIII yang harus disampaikan para guru PAI kepada para
peserta didiknya berikut ini:
Terlihat begitu banyak materi yang amat penting dan
sarat dengan life skill bagi para peserta didik. Tapi dengan alokasi
waktu yang kurang maka banyak guru sekedar mengajar bukan mendidik. Karena
mereka merasa dituntut mengajarkan semua materi dengan waktu yang amat kurang.
Sehingga peserta didik hanya termotivasi menghafal
materi agar mendapat nilai ujian di atas KKM. Walhasil, masih banyak siswa yang
belum bisa membaca Al-Qur’an, belum menguasai ilmu tajwid dengan benar, kurang
mengaplikasikan Rukun Iman dalam kehidupan sehari-hari, materi akhlak
hanya teori belaka, serta kurang memahami aturan fiqih serta aplikasinya
dengan benar. Memang materi di atas merupakan KTSP, namun jika dibandingkan
dengan Kurikulum PAI SMP Tahun 2013 masih ada kesamaan dalam hal materi yang
cukup banyak dan luas sedangkan alokasi waktu (jam pelajaran) masih begitu
kurang.
Wajarlah kiranya, jika
kita saksikan bahwa banyak para alumni pesantren yang lebih eksis, berhasil,
dan bisa bermanfaat bagi umat karena memadukan antara ilmu, amal, dan adab
sebagai buah dari Pendidikan Agama Islam yang tidak setengah-setengah.
Demikian pula halnya, Pemerintah Kerajaan Malaysia
menerapkan kebijakan 6 jam pelajaran setiap minggunya bagi PAI di lingkungan
sekolah karena menganggap penting bagi pembentukan karakter kepada para peserta
didik.
Selain itu, dikarenakan
banyak para peserta didik yang belum bisa baca-tulis Al-Qur’an sedangkan PAI di
sekolah umum hanya 2 jam pelajaran maka wajarlah kiranya di beberapa daerah dikeluarkan
Peraturan Daerah (Perda) tentang BTQ sebagai materi Muatan Lokal (Mulok),
seperti di Majalengka dan Indramayu. Bahkan di Majalengka, selain BTQ diadakan
pula Mulok Bahasa Arab dan Sejarah Islam di tingkat sekolah umum.
Demikian pula halnya, Pemerintah Provinsi
Kalimantan Selatan pada tahun ajaran 2010, mulai menerapkan Peraturan Daerah
(Perda) No 3 Tahun 2009 tentang Pendidikan Al-Qur'an di Kalimantan Selatan.
Perda ini akan menjadikan baca tulis al Quran menjadi salah satu materi wajib belajar
bagi seluruh sekolah di Kalimantan Selatan (Kalsel). Menurut Gubernur
Kalimantan Selatan Rudy Ariffin, penerapan Perda baca tulis Al-Quran tersebut
sebagai salah satu upaya strategis pemerintah daerah (Pemda) dalam mendorong
terwujudnya generasi Qurani. Dengan adanya Perda tersebut, kata dia, pelajar bisa memiliki waktu yang
lebih banyak untuk mempelajari kandungan al Quran dan menjadikan kitab suci
tersebut menjadi sumber ilmu dan pedoman hidup. Ia mengatakan, dengan
tercetaknya generasi yang cinta al Quran diharapkan akan muncul masyarakat yang
religius, yang mempunyai akhlak mulia, dan kokoh kepribadiannya. Apalagi kata
dia, menghadapi arus globalisasi dimana beragam budaya dari luar tumbuh dan
berkembang tanpa ada yang mampu menghalangi dan melarangnya, sehingga
satu-satunya upaya yang bisa dilakukan adalah membentengi generasi muda dengan
aklak mulia dan kekuatan agama serta keyakinan. Seperti tertuang dalam Perda
ini, sasaran pendidikan al-Qur’an adalah peserta didik yang beragama Islam pada
semua jalur dan jenjang pendidikan dasar dan menengah. Sementara materi pendidikan
al-Qur’an yang dimaksud merupakan muatan kurikulum keunggulan lokal.
Selain di Kalsel, di Kota Depok Jawa Barat juga
muncul gagasan menerbitkan aturan kewajiban baca tulis al-Qur’an diberlakukan
bagi seluruh pelajar di Kota Depok. Dari mulai tingkat sekolah dasar (SD) sampai dengan Sekolah Menengah Atas
(SMA). Gagasan tersebut mengemuka dalam pembahasan Raperda pendidikan Kota
Depok yang tengah dalam pembahasan di DPRD Depok. Salah satu ketentuan dalam
Raperda tersebut adalah kegiatan baca al-Qur’an 15 menit sebelum kegiatan
belajar mengajar (KBM). Menurut
Wakil Ketua Komisi D,
DPRD Kota
Depok dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Sri Rahayu Purwatiningsih,
pengaturan baca tulis Al-Quran dan kitab suci sangat lah penting. Hal itu
dilakukan untuk membangun mental spritual. Dengan membiasakan siswa dan siswi
membaca al-Qur’an sudah pasti dapat memberikan warna prilaku bagi pelajar itu
sendiri. Sehingga mereka lebih baik dari pada hari-hari sebelumnya.[8]
Pemerintah hendaknya memperhatikan dan mendukung
aspirasi dan kebutuhan masyarakat berkaitan dengan pemberian 4 jam pelajaran
bagi mata pelajaran PAI di tingkat SD, SMP, dan SMA/SMK. Apalagi dengan
dijadikannya PAI sebagai satu-satunya mata pelajaran yang diujikan secara
nasional (Ujian Sekolah Berstandar Nasional [USBN]) maka perlu penambahan jam
pelajaran yang cukup.
Usulan Struktur Kurikulum 2013 [9]
Sehingga
inilah yang cukup membuat kami kaget sekaligus sedih tatkala mengetahui Kemendiknas
dalam Uji Coba Kurikulum 2013, menetapkan Alokasi waktu PAI di SD: 3 jam
pelajaran dan di tingkat SMP/SMA/SMK hanya 2 jam pelajaran. Sementara mata pelajaran
lain yang tidak ada hubungan dengan pembentukan akhlaq dan karakter bangsa sebanyak
3 jam pelajaran.
Ketika melihat
usulan struktur kurikulum 2013 tersebut maka tentunya akan banyak orang yang
mempertanyakan kenapa PAI yang benar-benar mata pelajaran yang sarat akan moral
dan karakter hanya diberikan alokasi waktu 2 jam pelajaran? Bukankah pemerintah saat ini sedang
semangat menggalakan pendidikan berkarakter di sekolah? Pemerintah seharusnya
tidak hanya mengambil perbandingan pendidikan dengan negara barat sekuler, yang
memisahkan antara urusan agama dan dunia. Karena fakta membuktikan bahwa
pendidkan yang liberal dan sekuler tersebut hanya akan melahirkan orang-orang
yang cerdas IQ-nya saja, namun miskin akan kecerdasan EQ apalagi kecerdasan SQ.
Perbandingan
Pendidikan Internasional[10]
Khursyid Achmad,
seorang pakar muslim asal Pakistan, mencatat empat kegagalan yang ditemui oleh
sistem pendidikan Barat yang liberal dan sekuler, yaitu:
Pertama,
pendidikan telah gagal mengembangkan cita-cita kemasyarakan di kalangan
pelajar. Kedua, pendidikan semacam ini gagal menanamkan nilai moral
dalam hati dan jiwa generasi muda. Pendidikan semacam ini hanya memenuhi
tuntutan pikiran, tetapi gagal memenuhi kebutuhan jiwa. Ketiga,
pendidikan liberal membawa akibat terpecah belahnya ilmu pengetahuan. Ia gagal
menyusun atau menyatukan ilmu dalam kesatuan yang utuh. Empat, selanjutnya
pendidikan liberal menghasilkan manusia yang tiadak mampu menghadapi masalah
kehidupan yang mendasar. Sementara Al-Attas melihat bahwa universitas modern
(baca: Barat) tidak mangakui eksistensi jiwa atau semangat yang ada pada
dirinya, dan hanya terikat pada fungsi administratif pemeliharaan pembangunan
fisik.[11]
Berdasarkan pemikiran dan fakta-fakta di atas, kami para Guru PAI yang
tergabung dalam Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) PAI SMP Kota Bogor
meminta pemerintah, khususnya Bapak Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI untuk
merevisi rencana struktur kurikulum tahun 2013 dengan menetapkan serta menambah
jam pelajaran PAI di tingkat SD, SMP, dan SMA/SMK menjadi 4 jam pelajaran. Yaitu
2 jam pelajaran untuk penyampaian materi PAI sesuai dengan kurikulum nasional
ditambah dengan 2 jam pelajaran lagi untuk pendalaman BTQ, life skill,
dan pembentukan karakter melalui kisah-kisah teladan.
Selain itu perlu
diwujudkan islamisasi pendidikan dalam mata pelajaran umum dengan memasukkan
serta menyampaikan ayat-ayat Al-Qur’an yang berkaitan dengan materi. Dengan
keterpaduan pendidikan lintas mata pelajaran diharapkan pula dapat meningkatkan
IMTAQ serta akhlaq mulia para peserta didik.
Demikian tanggapan sekaligus usulan terhadap Uji Publik Pengembangan
Kurikulum 2013 yang kami buat serta didiskusikan pada pertemuan MGMP PAI SMP
Kota Bogor pada tanggal 17 Desember 2012 di SMPN 1 Kota Bogor.
Semoga Allah SWT
mempermudah setiap langkah dan aktivitas kita dalam mencerdaskan umat. Semoga
Allah SWT menerima amal sholih kita, Amiin….
[1] UU No. 20 Tahun 2003
tentang Pendidikan Nasional, pasal 3
[2] Mujtahid,
http://mujtahid-komunitaspendidikan.blogspot.com/2010/02/gagasan-pendidikan-syed-naquib-
al-attas.html
[4] Ahmad Tafsir. Ilmu Pendidikan dalam
Perspektif Islam, Bandung: Remaja Rosda Karya, 2000, hlm. 32.
[8]
Laporan Kebebasan Beragama/Berkeyakinan dan Toleransi 2010, The Wahid
Institute, www.wahidinstitute.org
[9] Bahan
Uji Publik Kurikulum 2013, Kemendikbud 29 November 2012, http://kurikulum2013.kemdikbud.go.id
[10] Bahan
Uji Publik Kurikulum 2013, Kemendikbud 29 November 2012, http://kurikulum2013.kemdikbud.go.id