Senin, 17 Desember 2012

Urgensi Penambahan Jam Pelajaran PAI dalam Kurikulum 2013

Berikut ini adalah komentar sekaligus usulan dari MGMP PAI SMP Kota Bogor berkaitan dengan Uji Publik Kurikulum 2013, khususnya tentang alokasi waktu PAI di sekolah yang hanya 2 jam pelajaran:

Segala puji bagi Allah SWT, Robb semesta alam. Sholawat dan salam semoga senantiasa tercurah kepada Rasulullah SAW, beserta keluarganya, para shohabatnya, dan para pengikutnya hingga Hari Akhir.
Keimanan dan ketakwaan merupakan ciri manusia Indonesia seutuhnya yang hendak dicapai melalui Sistem Pendidikan Nasional sebagaimana tertuang dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang Pendidikan Nasional, yaitu sbb:
“Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.” [1] 
Oleh karenanya, Pendidikan Agama dipandang sebagai pondasi yang sangat penting untuk ditanamkan kepada para peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Allah SWT yang selanjutnya akan mendorong para peserta didik untuk menjadi orang yang berakhlak (berkarakter) mulia, cakap, kreatif, mandiri, menjadi warga negara yang baik, serta bertanggung jawab. Karena Agama Islam merupakan petunjuk bagi umat manusia agar sukses di dunia dan akhirat.
Pendidikan Islam mampu mencetak manusia yang Baik Universal (al-insan al-kamil). Suatu tujuan yang mengarah pada dua demensi sekaligus yakni, sebagai ’Abdullah (hamba Allah), dan sebagai Khalifah fi al-Ardl (wakil Allah) di muka bumi. Karena itu, sistem pendidikan Islam harus merefleksikan ilmu pengetahuan dan perilaku Rasulullah, serta berkewajiban mewujudkan umat Muslim yang menampilkan kualitas keteladanan Nabi Muhammad SAW.[2]
Al-Qur’an menegaskan bahwa contoh ideal bagi orang yang beradab adalah Nabi Muhammad SAW yang oleh kebanyakan sarjana Muslim disebut sebagai Manusia Sempurna atau Manusia Universal (al-insan al-kulli).[3] Hal ini sebagaimana firman Allah SWT:
“Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah.”
(QS. Al-Ahzab [33]: 21)
Oleh karena itu, amat dibutuhkan Pendidikan Agama Islam (PAI) yang merupakan suatu proses bimbingan dan pembinaan terhadap anak didik agar mereka beraqidah yang kuat dan lurus, berakhlaqul karimah, beribadah berdasarkan Al-Qur’an dan As-Sunnah.
Menurut Ahmad Tafsir, pendidikan Islam ialah bimbingan yang diberikan oleh seseorang kepada seseorang agar ia berkembang secara maksimal sesuai dengan ajaran Islam.[4]
Sedangkan definisi pendidikan Islam berdasarkan hasil seminar pendidikan Islam se-Indonesia tanggal 7 s.d 11 Mei 1960 di Cipayung Bogor adalah sbb: “Pendidikan Islam adalah bimbingan terhadap pertumbuhan rohani dan jasmani menurut ajaran Islam dengan hikmah mengarahkan, mengajarkan, melatih, mengasuh, dan mengawasi berlakunya semua ajaran Islam.”[5]
Mengingat begitu pentingnya agama terhadap pembentukan karakter para peserta didik maka pemerintah menjadikan PAI termasuk mata pelajaran dalam struktur kurikulum pendidikan nasional.
PAI termasuk ke dalam kelompok mata pelajaran wajib dalam setiap jalur jenis dan jenjang pendidikan, berpadanan dengan mata pelajaran lain seperti pendidikan kewarganegaraan, bahasa, matematika, sosial dan budaya (Pasal 37 ayat 1). Semenjak Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia sampai terwujudnya Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan disempurnakan dengan UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional eksistensi pendidikan Islam sudah diakui oleh pemerintah sebagai mata pelajaran wajib di sekolah (SD s.d. PT).[6]
Adapun ruang lingkup atau materi Pendidikan Agama Islam mencakup: 1) Al-Qur’an dan Hadits; 2) Aqidah; 3) Akhlaq; 4) Fiqih; serta 5) Tarikh/Siroh. Materi-materi tersebut merupakan kesatuan yang utuh dan merupakan bekal kehidupan (life skill) bagi para peserta didik agar menjadi insan kamil. Oleh karenanya, adalah penting serta wajib bagi setiap muslim untuk mempelajarinya kemudian mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari. Karena ajaran Islam bukan hanya bersifat teori, tapi juga bersifat aplikatif.
Adalah tugas kita bersama untuk berusaha menjadikan PAI sebagai mata pelajaran yang dicintai oleh para peserta didik. Karena ketika PAI ada di hati para peserta didik maka mereka akan termotivasi untuk mempelajarinya bukan hanya di sekolah, tanpa ada batasan waktu dan tempat, kemudian mengamalkan ajaran Islam dalam kehidupan sehari-hari. Ini akan terwujud tatkala para guru PAI secara profesional mendidik dengan menggunakan berbagai metode dan media pembelajaran yang lebih efektif dan bermakna.
Sebagai contoh, data hasil angket siswa berikut ini bisa menggambarkan motivasi siswa yang cukup baik terhadap pembelajaran PAI:
Hasil Angket Guru Idola dan Evaluasi PBM SMPN 1 Bogor Tahun 2010 [7]
Angket Guru Idola (dari 50 guru)
KELAS VIII
Angket Pelajaran yang Menggunakan
Metode Mengajar dengan Tepat (dari 12 mapel)
KELAS VIII
NO.
GURU PELAJARAN
   SUARA
%
NO.
  PELAJARAN
SUARA
%
1.
RD / PAI
132
1.
Biologi
115
28%
2.
NK / Matematika
104
2.
Matematika
99
24%
3.
SL / IPS
64
3.
PAI
57
14%
KELAS IX
KELAS IX
1.
NK / Matematika
47
1.
Matematika
197
36%
2.
RD / PAI
32
2.
PAI
89
16%
3.
NU / IPA
18
3.
Fisika
54
10%











 Mengingat begitu penting dan luasnya ruang lingkup Pendidikan Agama Islam maka diperlukan Jam Pelajaran yang cukup untuk menyampaikan mata pelajaran PAI kepada para peserta didik di sekolah umum. Namun, fakta di lapangan membuktikan begitu banyak para orang tua yang berharap banyak dan mempercayakan putra/inya pada pendidikan di sekolah umum agar menjadi anak yang bertaqwa dan berakhlak mulia. Namun, tentunya amat berat bagi para Guru PAI dengan hanya 2 jam pelajaran setiap minggunya untuk mendidik serta memotivasi para peserta didiknya agar mencintai serta mengamalkan ajaran Islam. Masih banyak siswa yang belum bisa baca-tulis Al-Qur’an, belum hafal bacaan sholat, belum tahu tata cara mandi wajib, apalagi menguasai bagaimana tata cara penyembelihan hewan secara islami dan pengurusan jenazah, misalnya. Padahal ini semua life skill yang amat mereka perlukan agar sukses di dunia dan di akhirat. Bahkan, yang membuat hati kita menjadi miris adalah tatkala melihat banyak pelajar yang berperilaku tercela, terlibat tawuran antar sekolah yang kerap terjadi sampai merenggut korban jiwa.
Kita menyadari bahwa untuk mencetak peserta didik yang bertakwa dan berakhlak mulia tidaklah cukup mengandalkan pendidikan di sekolah. Namun, amat diperlukan keterpaduan pendidikan di lingkungan sekolah, keluarga, serta masyarakat. Selain itu juga, kebijakan penyampaian PAI yang hanya 2 jam pelajaran di sekolah umum dirasakan amat kurang. Sehingga dengan kurangnya jam pelajaran maka PAI yang merupakan pondasi penting serta sarat dengan life skill bagi para peserta didik hanya akan berupa materi teori belaka tanpa aplikasi serta tak menyentuh hati para peserta didik.
Sebagai contoh, silakan perhatikan materi PAI SMP Kelas VIII yang harus disampaikan para guru PAI kepada para peserta didiknya berikut ini:
Terlihat begitu banyak materi yang amat penting dan sarat dengan life skill bagi para peserta didik. Tapi dengan alokasi waktu yang kurang maka banyak guru sekedar mengajar bukan mendidik. Karena mereka merasa dituntut mengajarkan semua materi dengan waktu yang amat kurang.
Sehingga peserta didik hanya termotivasi menghafal materi agar mendapat nilai ujian di atas KKM. Walhasil, masih banyak siswa yang belum bisa membaca Al-Qur’an, belum menguasai ilmu tajwid dengan benar, kurang mengaplikasikan Rukun Iman dalam kehidupan sehari-hari, materi akhlak hanya teori belaka, serta kurang memahami aturan fiqih serta aplikasinya dengan benar. Memang materi di atas merupakan KTSP, namun jika dibandingkan dengan Kurikulum PAI SMP Tahun 2013 masih ada kesamaan dalam hal materi yang cukup banyak dan luas sedangkan alokasi waktu (jam pelajaran) masih begitu kurang.
Wajarlah kiranya, jika kita saksikan bahwa banyak para alumni pesantren yang lebih eksis, berhasil, dan bisa bermanfaat bagi umat karena memadukan antara ilmu, amal, dan adab sebagai buah dari Pendidikan Agama Islam yang tidak setengah-setengah.
Demikian pula halnya, Pemerintah Kerajaan Malaysia menerapkan kebijakan 6 jam pelajaran setiap minggunya bagi PAI di lingkungan sekolah karena menganggap penting bagi pembentukan karakter kepada para peserta didik.
Selain itu, dikarenakan banyak para peserta didik yang belum bisa baca-tulis Al-Qur’an sedangkan PAI di sekolah umum hanya 2 jam pelajaran maka wajarlah kiranya di beberapa daerah dikeluarkan Peraturan Daerah (Perda) tentang BTQ sebagai materi Muatan Lokal (Mulok), seperti di Majalengka dan Indramayu. Bahkan di Majalengka, selain BTQ diadakan pula Mulok Bahasa Arab dan Sejarah Islam di tingkat sekolah umum.
Demikian pula halnya, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan pada tahun ajaran 2010, mulai menerapkan Peraturan Daerah (Perda) No 3 Tahun 2009 tentang Pendidikan Al-Qur'an di Kalimantan Selatan. Perda ini akan menjadikan baca tulis al Quran menjadi salah satu materi wajib belajar bagi seluruh sekolah di Kalimantan Selatan (Kalsel). Menurut Gubernur Kalimantan Selatan Rudy Ariffin, penerapan Perda baca tulis Al-Quran tersebut sebagai salah satu upaya strategis pemerintah daerah (Pemda) dalam mendorong terwujudnya generasi Qurani. Dengan adanya Perda tersebut, kata dia, pelajar bisa memiliki waktu yang lebih banyak untuk mempelajari kandungan al Quran dan menjadikan kitab suci tersebut menjadi sumber ilmu dan pedoman hidup. Ia mengatakan, dengan tercetaknya generasi yang cinta al Quran diharapkan akan muncul masyarakat yang religius, yang mempunyai akhlak mulia, dan kokoh kepribadiannya. Apalagi kata dia, menghadapi arus globalisasi dimana beragam budaya dari luar tumbuh dan berkembang tanpa ada yang mampu menghalangi dan melarangnya, sehingga satu-satunya upaya yang bisa dilakukan adalah membentengi generasi muda dengan aklak mulia dan kekuatan agama serta keyakinan. Seperti tertuang dalam Perda ini, sasaran pendidikan al-Qur’an adalah peserta didik yang beragama Islam pada semua jalur dan jenjang pendidikan dasar dan menengah. Sementara materi pendidikan al-Qur’an yang dimaksud merupakan muatan kurikulum keunggulan lokal.
Selain di Kalsel, di Kota Depok Jawa Barat juga muncul gagasan menerbitkan aturan kewajiban baca tulis al-Qur’an diberlakukan bagi seluruh pelajar di Kota Depok. Dari mulai tingkat sekolah dasar (SD) sampai dengan Sekolah Menengah Atas (SMA). Gagasan tersebut mengemuka dalam pembahasan Raperda pendidikan Kota Depok yang tengah dalam pembahasan di DPRD Depok. Salah satu ketentuan dalam Raperda tersebut adalah kegiatan baca al-Qur’an 15 menit sebelum kegiatan belajar mengajar (KBM). Menurut Wakil Ketua Komisi D,
DPRD Kota Depok dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Sri Rahayu Purwatiningsih, pengaturan baca tulis Al-Quran dan kitab suci sangat lah penting. Hal itu dilakukan untuk membangun mental spritual. Dengan membiasakan siswa dan siswi membaca al-Qur’an sudah pasti dapat memberikan warna prilaku bagi pelajar itu sendiri. Sehingga mereka lebih baik dari pada hari-hari sebelumnya.[8]
Pemerintah hendaknya memperhatikan dan mendukung aspirasi dan kebutuhan masyarakat berkaitan dengan pemberian 4 jam pelajaran bagi mata pelajaran PAI di tingkat SD, SMP, dan SMA/SMK. Apalagi dengan dijadikannya PAI sebagai satu-satunya mata pelajaran yang diujikan secara nasional (Ujian Sekolah Berstandar Nasional [USBN]) maka perlu penambahan jam pelajaran yang cukup.
Usulan Struktur Kurikulum 2013 [9]
Sehingga inilah yang cukup membuat kami kaget sekaligus sedih tatkala mengetahui Kemendiknas dalam Uji Coba Kurikulum 2013, menetapkan Alokasi waktu PAI di SD: 3 jam pelajaran dan di tingkat SMP/SMA/SMK hanya 2 jam pelajaran. Sementara mata pelajaran lain yang tidak ada hubungan dengan pembentukan akhlaq dan karakter bangsa sebanyak 3 jam pelajaran.
Ketika melihat usulan struktur kurikulum 2013 tersebut maka tentunya akan banyak orang yang mempertanyakan kenapa PAI yang benar-benar mata pelajaran yang sarat akan moral dan karakter hanya diberikan alokasi waktu 2 jam pelajaran? Bukankah pemerintah saat ini sedang semangat menggalakan pendidikan berkarakter di sekolah? Pemerintah seharusnya tidak hanya mengambil perbandingan pendidikan dengan negara barat sekuler, yang memisahkan antara urusan agama dan dunia. Karena fakta membuktikan bahwa pendidkan yang liberal dan sekuler tersebut hanya akan melahirkan orang-orang yang cerdas IQ-nya saja, namun miskin akan kecerdasan EQ apalagi kecerdasan SQ.
Perbandingan Pendidikan Internasional[10]



   
Khursyid Achmad, seorang pakar muslim asal Pakistan, mencatat empat kegagalan yang ditemui oleh sistem pendidikan Barat yang liberal dan sekuler, yaitu:
Pertama, pendidikan telah gagal mengembangkan cita-cita kemasyarakan di kalangan pelajar. Kedua, pendidikan semacam ini gagal menanamkan nilai moral dalam hati dan jiwa generasi muda. Pendidikan semacam ini hanya memenuhi tuntutan pikiran, tetapi gagal memenuhi kebutuhan jiwa. Ketiga, pendidikan liberal membawa akibat terpecah belahnya ilmu pengetahuan. Ia gagal menyusun atau menyatukan ilmu dalam kesatuan yang utuh. Empat, selanjutnya pendidikan liberal menghasilkan manusia yang tiadak mampu menghadapi masalah kehidupan yang mendasar. Sementara Al-Attas melihat bahwa universitas modern (baca: Barat) tidak mangakui eksistensi jiwa atau semangat yang ada pada dirinya, dan hanya terikat pada fungsi administratif pemeliharaan pembangunan fisik.[11]
Berdasarkan pemikiran dan fakta-fakta di atas, kami para Guru PAI yang tergabung dalam Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) PAI SMP Kota Bogor meminta pemerintah, khususnya Bapak Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI untuk merevisi rencana struktur kurikulum tahun 2013 dengan menetapkan serta menambah jam pelajaran PAI di tingkat SD, SMP, dan SMA/SMK menjadi 4 jam pelajaran. Yaitu 2 jam pelajaran untuk penyampaian materi PAI sesuai dengan kurikulum nasional ditambah dengan 2 jam pelajaran lagi untuk pendalaman BTQ, life skill, dan pembentukan karakter melalui kisah-kisah teladan.
Selain itu perlu diwujudkan islamisasi pendidikan dalam mata pelajaran umum dengan memasukkan serta menyampaikan ayat-ayat Al-Qur’an yang berkaitan dengan materi. Dengan keterpaduan pendidikan lintas mata pelajaran diharapkan pula dapat meningkatkan IMTAQ serta akhlaq mulia para peserta didik.
Demikian tanggapan sekaligus usulan terhadap Uji Publik Pengembangan Kurikulum 2013 yang kami buat serta didiskusikan pada pertemuan MGMP PAI SMP Kota Bogor pada tanggal 17 Desember 2012 di SMPN 1 Kota Bogor.
Semoga Allah SWT mempermudah setiap langkah dan aktivitas kita dalam mencerdaskan umat. Semoga Allah SWT menerima amal sholih kita, Amiin….


[1] UU No. 20 Tahun 2003 tentang Pendidikan Nasional, pasal 3
[2] Mujtahid, http://mujtahid-komunitaspendidikan.blogspot.com/2010/02/gagasan-pendidikan-syed-naquib-
al-attas.html
      [3] Hamid Fahmy Zarkasyi, dkk. Majalah Pemikiran dan Peradaban Islam ISLAMIA, Jakarta, 2005, hlm: 77.
      
      [4] Ahmad Tafsir. Ilmu Pendidikan dalam Perspektif Islam, Bandung: Remaja Rosda Karya, 2000, hlm. 32.
      [5] Djamaluddin dan Abdullah Aly, Kapita Selekta Pendidikan Islam, Jakarta: Pustaka Setia, Tanpa tahun, hlm. 9-11.
      [6] Ramayulis. Ilmu Pendidikan Islam, hlm. 41-42.
       [7] Budi Rarhardjo, Penelitian Guru Idola dan Evaluasi Pelaksanaan Belajar-Mengajar di SMPN 1 Bogor, tanggal 11-30 Januari 2010, dengan jumlah responden: 792 siswa/i (Kls. 7, 8, dan 9); 39 guru; dan 12 pelajaran.
       [8] Laporan Kebebasan Beragama/Berkeyakinan dan Toleransi 2010, The Wahid Institute, www.wahidinstitute.org
       [9] Bahan Uji Publik Kurikulum 2013, Kemendikbud 29 November 2012, http://kurikulum2013.kemdikbud.go.id
       
       [10] Bahan Uji Publik Kurikulum 2013, Kemendikbud 29 November 2012, http://kurikulum2013.kemdikbud.go.id
     
       [11] Yayat Hidayat. Pemikiran Pendidikan Menurut S.M. Naquib al-Attas, Quantcasthttp://mpiuika.wordpress.com
http://www.belajarislam.com/wawasan/sains/338-pemikiran-pendidikan-menurut-sm-naquib-al-attas?joscclean=1