
Guru profesional adalah guru yang memiliki kompetensi sebagaimana tercantum dalam PP No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP), yaitu meliputi:a. Kompetensi pedagogik;b. Kompetensi kepribadian;c. Kompetensi profesional dan;d. Kompetensi sosial.Oleh karena itu, dalam rangka peningkatan kompetensi para Guru Pendidikan Agama Islam (GPAI), khususnya dalam kompetensi kepribadiannya maka MGMP PAI SMP Kota Bogor telah menggelar kegiatan Seminar dengan tema: "Ghozwul Fikri, Liberalisasi dalam Pendidikan" .Mungkin ada bertanya, apakah ada hubungannya materi seminar tersebut dengan kompetensi seorang guru PAI?Jawabannya adalah: "ADA",...